Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2), dilampiri dengan persyaratan:peta lokasi yang dimohon;
a. laporan kemajuan pelaksanaan penggunaan lahan;
b. laporan realisasi pelaksanaan IPK dari tahun sebelumnya; dan
c. tanda bukti pelunasan pembayaran PSDH dan DR serta penggantian nilai tegakan dari pelaksanaan IPK tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, diterbitkan perpanjangan IPK oleh pejabat penerbit IPK.
Koreksi Anda
