Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dilampiri dengan persyaratan:peta lokasi yang dimohon; a. laporan kemajuan pelaksanaan penggunaan lahan; b. laporan realisasi pelaksanaan IPK dari tahun sebelumnya; dan c. tanda bukti pelunasan pembayaran PSDH dan DR serta penggantian nilai tegakan dari pelaksanaan IPK tahun sebelumnya. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, diterbitkan perpanjangan IPK oleh pejabat penerbit IPK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id