Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IPK diberikan paling lama untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (2) Permohonan perpanjangan IPK disampaikan kepada Pejabat Penerbit IPK sesuai kewenangannya, dan diajukan 2 (dua) bulan sebelum IPK berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id