Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
Dalam mencegah penyalahgunaan IPK untuk kegiatan perkebunan, maka IPK dilakukan :
a. untuk luas IPK tahap I disesuaikan dengan ketersediaan jumlah bibit tanaman perkebunan yang tersedia; dan
b. pemberian luas IPK tahap berikutnya diberikan berdasarkan kemampuan realisasi luas penanaman tanaman perkebunan pada tahap I IPK.
Koreksi Anda
