Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mencegah penyalahgunaan IPK untuk kegiatan perkebunan, maka IPK dilakukan : a. untuk luas IPK tahap I disesuaikan dengan ketersediaan jumlah bibit tanaman perkebunan yang tersedia; dan b. pemberian luas IPK tahap berikutnya diberikan berdasarkan kemampuan realisasi luas penanaman tanaman perkebunan pada tahap I IPK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id