Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IPK wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut: a. membayar penggantian nilai tegakan dari IPK; b. membayar PSDH dan DR; c. membuat dan menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan kegiatan IPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya IPK; e. melaksanakan kegiatan IPK berdasarkan Bagan Kerja; f. melaksanakan penatausahaan hasil hutan dari areal IPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. mengamankan areal IPK dari berbagai macam gangguan keamanan dan kebakaran hutan; dan h. menaati segala ketentuan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id