Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
Pemegang IPK wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. membayar penggantian nilai tegakan dari IPK;
b. membayar PSDH dan DR;
c. membuat dan menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan kegiatan IPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya IPK;
e. melaksanakan kegiatan IPK berdasarkan Bagan Kerja;
f. melaksanakan penatausahaan hasil hutan dari areal IPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. mengamankan areal IPK dari berbagai macam gangguan keamanan dan kebakaran hutan; dan
h. menaati segala ketentuan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
