Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
Pemegang IPK mempunyai hak sebagai berikut:
a. melaksanakan kegiatan penebangan kayu sesuai dengan izin yang diberikan;
dan
b. melaksanakan kegiatan pengangkutan, pengolahan dan atau pemasaran atas hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud butir a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
