Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IPK mempunyai hak sebagai berikut: a. melaksanakan kegiatan penebangan kayu sesuai dengan izin yang diberikan; dan b. melaksanakan kegiatan pengangkutan, pengolahan dan atau pemasaran atas hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud butir a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id