Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan kayu IUPHHK-HT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain membayar penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), pemegang IUPHHK-HT tetap diwajibkan membayar PSDH dan DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Volume kayu untuk perhitungan penggantian nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP). (4) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IUPHHK-HT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id