Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan kayu IUPHHK-HT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain membayar penggantian nilai tegakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), pemegang IUPHHK-HT tetap diwajibkan membayar PSDH dan DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Volume kayu untuk perhitungan penggantian nilai tegakan dihitung berdasarkan volume pada Laporan Hasil Produksi (LHP).
(4) Berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Penagih SPP-GR menerbitkan SPP-GR kepada pemegang IUPHHK-HT.
Koreksi Anda
