Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
Terhadap hasil kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), pemegang IUPHHK-HT diwajibkan untuk:
a. melakukan timber cruising pada areal yang akan dilakukan penyiapan lahan dengan intensitas 5% (lima persen) untuk semua pohon dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dan membuat Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (RLHC);
b. RLHC sebagaimana dimaksud huruf a, dituangkan dalam Berita Acara yang digunakan sebagai dasar pengesahan RKT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c. menyampaikan pernyataan kesediaan untuk membayar penggantian nilai tegakan dari hasil kegiatan penyiapan lahan yang dibuat di atas kertas bermaterai berisi nama perusahaan, alamat, nama pengurus, dan kesanggupan membayar.
Koreksi Anda
