Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HT wajib membayar penggantian nilai tegakan dari kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman, tanpa melalui IPK. (2) Kayu dari hasil kegiatan penyiapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukan dalam RKT.
Koreksi Anda