Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HT wajib membayar penggantian nilai tegakan dari kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman, tanpa melalui IPK.
(2) Kayu dari hasil kegiatan penyiapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukan dalam RKT.
Koreksi Anda
