Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2008 TENTANG HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Tim verifikasi beranggotakan unsur-unsur eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dengan penanggung jawab Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
(3) Verifikasi dilakukan dengan melakukan pencermatan terhadap hal-hal, antara lain kepastian bebas hak/ izin, serta kesesuaian dengan fungsi kawasan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang verifikasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
Koreksi Anda
