Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2008 TENTANG HUTAN DESA
Teks Saat Ini
(1) UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial melakukan koordinasi dengan UPT Eselon I Kementerrian Kehutanan terkait dan Pemerintah Daerah untuk menentukan calon areal kerja Hutan Desa.
(2) Bupati/Walikota mengusulkan penetapan areal kerja Hutan Desa kepada Menteri, dengan dilampiri:
a. peta digital calon areal kerja Hutan Desa dengan skala paling kecil 1 : 50.000; dan
b. deskripsi wilayah, antara lain: keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan.
(3) Usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditembuskan kepada Gubernur setempat.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
