Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2008 TENTANG HUTAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut- II/2008 tentang Hutan Desa, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor p-14-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id