Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) ULP Unit Pusat dan ULP Unit Daerah wajib dibentuk paling lambat pada Tahun 2014.
(2) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, KPA MENETAPKAN Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di satuan kerja masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
