Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan ULP Unit Pusat dan ULP Unit Daerah dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda