Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan ULP Unit Pusat dan ULP Unit Daerah dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
