Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Unit eselon I menyiapkan ruang kerja dan perlengkapannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi ULP Unit Pusat.
(2) Satuan kerja yang ditetapkan sebagai ULP Unit Daerah menyiapkan ruang kerja dan perlengkapannya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
