Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai negeri yang ditugaskan di ULP berhak menerima honorarium yang besarnya sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda