Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pegawai negeri yang ditugaskan di ULP berhak menerima honorarium yang besarnya sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
