Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang timbul dalam rangka pelaksanaan tugas ULP di lingkup Kementerian Kehutanan, dibebankan pada DIPA masing- masing eselon II atau UPT sesuai dengan kedudukan ULP yang bersangkutan. (2) Satuan kerja yang ditetapkan sebagai ULP mendapat alokasi anggaran untuk biaya pelaksanaan tugas dan fungsi ULP antara lain biaya honorarium, rapat-rapat, perjalanan dinas, sarana prasarana, dan pembiayaan lainnya.
Koreksi Anda