Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa di masing-masing satuan kerja dilaksanakan oleh Pokja yang dibentuk oleh ULP atau Pejabat Pengadaan yang ditetapkan oleh KPA. (2) Pengadaan barang/jasa yang wajib dilaksanakan oleh Pokja ULP yaitu : a. Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan b. Pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling tinggi Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), atau pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Pokja ULP atau pejabat pengadaan barang/jasa pada satuan kerja masing-masing. (4) Satuan Kerja harus menyerahkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a dan b kepada ULP Unit Pusat atau ULP Unit Daerah. (5) Satuan Kerja dapat menyerahkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada ULP Unit Pusat atau ULP Unit Daerah apabila tidak memiliki pegawai yang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai pejabat pengadaan. (6) Penyerahan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dari satuan kerja kepada ULP harus dilengkapi dengan Rencana umum pengadaan, kerangka acuan kerja, pemaketan pengadaan, spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri. (7) Pengadaan barang/jasa di UPT yang jauh dari kedudukan ULP Unit Daerah tetap dilaksanakan oleh Pokja yang dibentuk/ditetapkan oleh ULP Unit Daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda