Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) ULP Unit Pusat dan ULP Unit Daerah wajib berkoordinasi dengan Unit LPSE Kementerian Kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) ULP Unit Pusat dan ULP Unit Daerah wajib berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
(3) ULP Unit Daerah dapat berkoordinasi dengan ULP Unit Pusat dalam hal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
(4) ULP Unit Pusat dan ULP Unit Daerah dapat berkoordinasi dengan unit kerja terkait pengelolaan SDM, anggaran, dan sarana prasarana di lingkup Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
