Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP Unit Pusat dan ULP Unit Daerah wajib berkoordinasi dengan Unit LPSE Kementerian Kehutanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) ULP Unit Pusat dan ULP Unit Daerah wajib berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (3) ULP Unit Daerah dapat berkoordinasi dengan ULP Unit Pusat dalam hal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. (4) ULP Unit Pusat dan ULP Unit Daerah dapat berkoordinasi dengan unit kerja terkait pengelolaan SDM, anggaran, dan sarana prasarana di lingkup Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id