Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme tata hubungan kerja dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut: a. Satuan Kerja pusat wajib berkoordinasi dengan ULP Unit Pusat pada eselon I masing-masing; dan b. Satuan Kerja daerah wajib berkoordinasi dengan ULP Unit Daerah.
Koreksi Anda