Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan anggota sekretariat ULP mempunyai masa tugas 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali selama memenuhi persyaratan.
(2) Anggota Pokja ULP terdiri dari pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/ jasa, dan /atau pejabat lainnya yang diperbantukan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
