Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan anggota Sekretariat ULP dilarang merangkap sebagai : a. PPK; b. Pejabat Penanda-tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); c. Bendahara; d. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh instansinya; e. Anggota Unit LPSE Kementerian Kehutanan. (2) Anggota Pokja ULP dilarang merangkap sebagai : a. PPK; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); c. Bendahara; d. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh instansinya; e. Anggota Unit LPSE Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda