Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri yang menjadi anggota Pokja ULP diangkat sebagai pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa melalui mekanisme inpassing sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan anggota pokja ULP berdasarkan kualifikasi pegawai untuk formasi jabatan fungsional pengadaan/jasa sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
