Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Kepala ULP adalah sebagai berikut :
a. menjabat kepala satuan kerja yang ditetapkan sebagai ULP;
b. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
c. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan;
d. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
e. memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas Pokja Pengadaan;
f. syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
(2) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota Sekretariat ULP adalah sebagai berikut :
a. berstatus sebagai pegawai negeri;
b. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas Pokja ULP; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
(3) Persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Pokja ULP adalah sebagai berikut :
a. Berstatus sebagai pegawai negeri;
b. Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. Memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
d. Memahami keseluruhan pekerjaan pengadaan yang akan dilaksanakan;
e. Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Pokja ULP;
f. Memahami isi dokumen pengadaan/ metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan pengadaan yang berlaku; dan
g. Syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
Koreksi Anda
