Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Kepala ULP adalah sebagai berikut : a. menjabat kepala satuan kerja yang ditetapkan sebagai ULP; b. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; c. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan; d. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas; e. memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas Pokja Pengadaan; f. syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara. (2) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota Sekretariat ULP adalah sebagai berikut : a. berstatus sebagai pegawai negeri; b. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas; www.djpp.kemenkumham.go.id c. memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas Pokja ULP; dan d. syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara. (3) Persyaratan untuk diangkat sebagai anggota Pokja ULP adalah sebagai berikut : a. Berstatus sebagai pegawai negeri; b. Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah; c. Memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas; d. Memahami keseluruhan pekerjaan pengadaan yang akan dilaksanakan; e. Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas Pokja ULP; f. Memahami isi dokumen pengadaan/ metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan pengadaan yang berlaku; dan g. Syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
Koreksi Anda