Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan ULP Unit Pusat diangkat atau diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan; (2) Keanggotaan ULP Unit Daerah diangkat atau diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas usul Koodinator UPT.
Koreksi Anda