Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas ULP berwenang:
a. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
b. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. MENETAPKAN penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
d. Mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri Kehutanan untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan
e. Mengusulkan penyedia barang/ jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan/ pemalsuan dan pelanggaran lainnya, kepada PA/KPA agar dikenakan sanksi.
Koreksi Anda
