Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ULP mempunyai tugas : a. Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; b. Melakukan analisa dan MENETAPKAN dokumen pengadaan; c. Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di website Kementerian Kehutanan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE Kementerian Kehutanan untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; d. Menilai kualifikasi penyedia barang/ jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; e. Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; f. Menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa; g. Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK; h. Mengarsipkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; i. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan dan memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/ jasa kepada PA/KPA; j. Melakukan konsultasi kepada PA/KPA/PPK dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan; k. Mengusulkan perubahan HPS dan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PPK; l. Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui LPSE Kementerian Kehutanan (e- procurement); m. Melaksanakan penyebarluasan strategi, kebijakan, standar, sistem, dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah; n. Melaksanakan pembinaan sumber daya manusia bidang pengadaan.
Koreksi Anda