Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi ULP terdiri dari :
a. Kepala ULP;
b. Sekretariat ULP; dan
c. Pokja ULP.
(2) Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat terdiri dari :
a. Staf tata usaha/administrasi/keuangan;
b. Staf perencanaan; dan
c. Staf hukum dan sanggah.
(3) Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dibentuk sesuai kebutuhan antara lain berupa pokja :
a. pengadaan barang;
b. pengadaan pekerjaan konstruksi;
c. pengadaan jasa konsultasi; dan
d. pengadaan jasa lainnya.
(4) Apabila diperlukan, pokja dapat membentuk sub pokja yang keanggotaannya dapat diambil dari beberapa pokja yang berbeda.
(5) Anggota pokja berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan kompleksitas pekerjaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
