Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) ULP Unit Pusat untuk masing-masing eselon I berkedudukan di salah satu unit kerja eselon II yang ditetapkan.
(2) ULP Unit Daerah untuk masing-masing provinsi berkedudukan di salah satu Unit Pelaksana Teknis yang ditetapkan.
(3) Penetapan ULP berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
Koreksi Anda
