Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan dalam membentuk ULP Unit Pusat dan Koordinator UPT dalam mengusulkan ULP Unit Daerah wajib mempertimbangkan :
a. Volume, besaran dana, dan jenis pengadaan barang/jasa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Lokasi/jumlah sebaran pekerjaan;
c. Ketersediaan sumber daya manusia di bidang pengadaan;
d. Ketersediaan sarana dan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. Efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pekerjaan.
Koreksi Anda
