Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan dalam membentuk ULP Unit Pusat dan Koordinator UPT dalam mengusulkan ULP Unit Daerah wajib mempertimbangkan : a. Volume, besaran dana, dan jenis pengadaan barang/jasa; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Lokasi/jumlah sebaran pekerjaan; c. Ketersediaan sumber daya manusia di bidang pengadaan; d. Ketersediaan sarana dan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi; dan e. Efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pekerjaan.
Koreksi Anda