Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan ULP Unit Pusat di masing-masing eselon I ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/Kepala Badan. (2) Pembentukan ULP Unit Daerah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan Koordinator UPT Kementerian Kehutanan di masing-masing provinsi.
Koreksi Anda