Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa lingkup Kementerian Kehutanan dibentuk ULP Unit Pusat dan ULP Unit Daerah. (2) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat permanen dan melekat pada unit kerja yang sudah ada.
Koreksi Anda