Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud pengaturan ULP adalah sebagai pedoman bagi unit kerja lingkup Kementerian Kehutanan dalam rangka membentuk ULP Unit Pusat dan ULP Unit Daerah; (2) Tujuan pengaturan ULP lingkup Kementerian Kehutanan adalah terlaksananya pengadaan barang/jasa secara terintegrasi/terpadu, efektif dan efisien, terbuka, bersaing, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id