Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Maksud pengaturan ULP adalah sebagai pedoman bagi unit kerja lingkup Kementerian Kehutanan dalam rangka membentuk ULP Unit Pusat dan ULP Unit Daerah;
(2) Tujuan pengaturan ULP lingkup Kementerian Kehutanan adalah terlaksananya pengadaan barang/jasa secara terintegrasi/terpadu, efektif dan efisien, terbuka, bersaing, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Koreksi Anda
