Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
2. Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat unit LPSE adalah unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkup Kementerian Kehutanan.
3. Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkup Kementerian Kehutanan.
4. ULP Unit Pusat adalah ULP yang bertugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan seluruh pengadaan barang/ jasa yang dilakukan di tingkat Eselon I.
5. ULP Unit Daerah adalah ULP yang bertugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan seluruh pengadaan barang/jasa yang ada di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan di wilayah Provinsi.
6. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Kehutanan.
7. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/Jasa.
9. Kelompok Kerja ULP, yang selanjutnya disebut Pokja adalah tim kerja yang terdiri atas personil yang bersertifikat ahli pengadaan, berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang www.djpp.kemenkumham.go.id
dan bertindak untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di dalam ULP.
10. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa yang ditetapkan oleh KPA untuk melaksanakan pengadaan barang/ jasa dalam satuan kerja.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
