Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2010 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan verifikasi Legalitas Kayu atas Pemegang Izin atau Pemegang Hutan Hak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id