Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 10, angka 11, dan angka 12, merupakan batas tertinggi yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja PHPL dan atau VLK yang pembiayaannya dibebankan kepada anggaran Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id