Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar biaya penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat digunakan sebagai acuan pembiayaan kegiatan penilaian kinerja PHPL dan VLK yang anggarannya dibebankan kepada pemohon/pemegang izin, yaitu: 1. Penilaian kinerja PHPL atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK-RE, untuk periode selanjutnya atau atas inisiatif pemegang izin; 2. VLK atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 2.000 M3/tahun, Tanda Daftar Industri (TDI), Pemegang IUI dengan modal investasi sampai dengan 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan Pemilik Hutan Hak, periode selanjutnya atau atas inisiatif pemegang izin atau pemilik hutan hak; 3. VLK Atas Pemegang IUIPHHK kapasitas produksi diatas 2000 s.d. 6.000 M3/Tahun; 4. VLK Atas Pemegang IUI dan IUIPHHK kapasitas Produksi diatas 6.000 M3/Tahun; 5. VLK Atas Tempat Penampungan Terdaftar; 6. VLK Atas Pemegang IPK dan IUPHHK-HTHR; 7. Penyelesaian keluhan dan banding penilaian kinerja PHPL Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT dan IUPHHK- RE; www.djpp.kemenkumham.go.id 8. Penyelesaian keluhan dan banding VLK Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, dan IUPHHK-HT; 9. Penilikan (surveillance) kinerja PHPL Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK-RE; 10. Penilikan (surveillance) VLK Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK- HA, dan IUPHHK-HT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id