Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar biaya penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai pedoman pembiayaan kegiatan penilaian kinerja PHPL dan VLK yang anggarannya dibebankan kepada Kementerian Kehutanan, yaitu : 1. Penilaian kinerja PHPL periode pertama atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK-RE; 2. VLK periode pertama atas Pemilik Hutan Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 2.000 M3/tahun, Tanda Daftar Industri (TDI), Pemegang IUI dengan modal investasi sampai dengan 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, termasuk industri rumah tangga/pengrajin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Pasal.id