Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Standar biaya penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Penilaian Kinerja PHPL Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK-RE, sebagaimana tercantum dalam lampiran 1; 2. VLK Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, dan IUPHHK-HT, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2; 3. VLK Atas Pemegang IPK dan IUPHHK Hutan Tanaman Hasil Reboisasi (HTHR) sebagaimana tercantum dalam lampiran 3; 4. VLK Secara Kelompok Atas Pemegang IUPHHK-HKm dan IUPHHK-HD sebagaimana tercantum dalam lampiran 4; 5. VLK Secara Kelompok Atas Industri Rumah Tangga/Pengrajin, sebagaimana tercantum dalam lampiran 5; 6. VLK Secara Kelompok Atas TDI, Pemegang IUI dengan modal investasi sampai dengan 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, dan IUIPHHK (Kapasitas Produksi Sampai Dengan 2.000 M3/Tahun), sebagaimana tercantum dalam lampiran 6; 7. VLK Atas Pemegang IUIPHHK (Kapasitas Produksi Diatas 2000 Sampai Dengan 6.000 M3/Tahun), sebagaimana tercantum dalam lampiran 7; 8. VLK Atas Pemegang IUI dan IUIPHHK (Kapasitas Produksi Diatas 6.000 M3/Tahun), tercantum dalam lampiran 8; 9. VLK Atas Tempat Penampungan Terdaftar, sebagaimana tercantum dalam lampiran 9; 10. VLK Secara Kelompok Atas Pemilik Hutan Hak, sebagaimana tercantum dalam lampiran 10; 11. VLK Secara Kelompok Atas Pemegang IUPHHK-HTR (Perorangan), sebagaimana tercantum dalam lampiran 11; 12. VLK Secara Kelompok Atas Pemegang IUPHHK-HTR (Koperasi), sebagaimana tercantum dalam lampiran 12; 13. Penyelesaian Keluhan dan Banding Penilaian Kinerja PHPL Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK- RE, sebagaimana tercantum dalam lampiran 13; 14. Penilikan (Surveillance) PHPL Atas Pemegang Hak Pengelolaan, Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK-RE, sebagaimana tercantum dalam lampiran 14; 15. Penyelesaian Keluhan dan Banding VLK Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT, sebagaimana tercantum dalam lampiran 15; dan 16. Penilikan (Surveillance) VLK Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT, sebagaimana tercantum dalam lampiran 16. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda