Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan Standar biaya penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Penilaian Kinerja PHPL Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK-RE, sebagaimana tercantum dalam lampiran 1;
2. VLK Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, dan IUPHHK-HT, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2;
3. VLK Atas Pemegang IPK dan IUPHHK Hutan Tanaman Hasil Reboisasi (HTHR) sebagaimana tercantum dalam lampiran 3;
4. VLK Secara Kelompok Atas Pemegang IUPHHK-HKm dan IUPHHK-HD sebagaimana tercantum dalam lampiran 4;
5. VLK Secara Kelompok Atas Industri Rumah Tangga/Pengrajin, sebagaimana tercantum dalam lampiran 5;
6. VLK Secara Kelompok Atas TDI, Pemegang IUI dengan modal investasi sampai dengan 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, dan IUIPHHK (Kapasitas Produksi Sampai Dengan
2.000 M3/Tahun), sebagaimana tercantum dalam lampiran 6;
7. VLK Atas Pemegang IUIPHHK (Kapasitas Produksi Diatas 2000 Sampai Dengan 6.000 M3/Tahun), sebagaimana tercantum dalam lampiran 7;
8. VLK Atas Pemegang IUI dan IUIPHHK (Kapasitas Produksi Diatas
6.000 M3/Tahun), tercantum dalam lampiran 8;
9. VLK Atas Tempat Penampungan Terdaftar, sebagaimana tercantum dalam lampiran 9;
10. VLK Secara Kelompok Atas Pemilik Hutan Hak, sebagaimana tercantum dalam lampiran 10;
11. VLK Secara Kelompok Atas Pemegang IUPHHK-HTR (Perorangan), sebagaimana tercantum dalam lampiran 11;
12. VLK Secara Kelompok Atas Pemegang IUPHHK-HTR (Koperasi), sebagaimana tercantum dalam lampiran 12;
13. Penyelesaian Keluhan dan Banding Penilaian Kinerja PHPL Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK- RE, sebagaimana tercantum dalam lampiran 13;
14. Penilikan (Surveillance) PHPL Atas Pemegang Hak Pengelolaan, Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK-RE, sebagaimana tercantum dalam lampiran 14;
15. Penyelesaian Keluhan dan Banding VLK Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT, sebagaimana tercantum dalam lampiran 15; dan
16. Penilikan (Surveillance) VLK Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT, sebagaimana tercantum dalam lampiran 16.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
