Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN SECARA ONLINE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan kegiatan Portal Pelayanan Informasi Perizinan di bidang kehutanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda