Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan kegiatan Portal Pelayanan Informasi Perizinan di bidang kehutanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
