Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
(1) Di setiap Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan yang menangani perizinan dibentuk Administrator Informasi Perizinan (AIP) untuk memasukkan data terkait dengan proses perizinan yang sedang dilaksanakan.
(2) Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Umum membentuk Koordinator AIP.
(3) Kegiatan AIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Pedoman Pelaksanaan AIP yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I terkait.
Koreksi Anda
