Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
(1) Hak Akses terhadap layanan permohonan perizinan berakhir dalam hal :
a. Pemilik Hak Akses tidak menggunakan Hak Aksesnya berturut- turut selama 6 (enam) bulan;
b. Pemilik Hak Akses mengajukan permohonan kepada Pengelola Portal untuk melakukan pengakhiran Hak Akses atas layanan permohonan perizinan;
c. Pemilik Hak Akses melanggar ketentuan dalam Pasal 6;
d. Pengelola Portal menilai telah terjadi penyalahgunaan layanan oleh Pemilik Hak Akses;
e. Pengelola Portal menerima permintaan secara tertulis dari instansi teknis terkait sehubungan dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pemilik Hak Akses; atau
f. Pengelola Portal melaksanakan suatu keharusan untuk melakukan pengakhiran Hak Akses dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakhiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
(3) Pengakhiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan terkait.
Koreksi Anda
