Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN SECARA ONLINE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Akses terhadap layanan permohonan perizinan berakhir dalam hal : a. Pemilik Hak Akses tidak menggunakan Hak Aksesnya berturut- turut selama 6 (enam) bulan; b. Pemilik Hak Akses mengajukan permohonan kepada Pengelola Portal untuk melakukan pengakhiran Hak Akses atas layanan permohonan perizinan; c. Pemilik Hak Akses melanggar ketentuan dalam Pasal 6; d. Pengelola Portal menilai telah terjadi penyalahgunaan layanan oleh Pemilik Hak Akses; e. Pengelola Portal menerima permintaan secara tertulis dari instansi teknis terkait sehubungan dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pemilik Hak Akses; atau f. Pengelola Portal melaksanakan suatu keharusan untuk melakukan pengakhiran Hak Akses dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengakhiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik. (3) Pengakhiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id