Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sistem elektronik tidak berfungsi karena keadaan kahar (force majeur), pelayanan infromasi perizinan di bidang kehutanan dilaksanakan secara manual.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bencana alam berupa banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana- bencana lainnya yang terjadi secara alami;
b. kebakaran, pemadaman listrik, dan pencurian peralatan;
dan/atau
c. kerusakan dan tidak berfungsinya sarana dan prasarana pendukung sistem elektronik selama lebih dari 4 (empat) jam.
Koreksi Anda
