Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan izin diterima atau ditolak, Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan menerbitkan surat penerimaan atau penolakan permohonan dalam bentuk dokumen elektronik kepada pemohon.
(2) Pengambilan hasil cetakan (hard copy) perizinan atau penolakan permohonan dilakukan di loket pelayanan informasi perizinan.
Koreksi Anda
