Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN SECARA ONLINE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diproses lebih lanjut oleh Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (2) Unit kerja sebagaimana tertera pada ayat (1) membuat SOP dan SLA sesuai dengan tatacara perizinan yang diatur di dalam Permenhut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id