Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN SECARA ONLINE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang telah memperoleh Hak Akses, menyampaikan permohonan perizinan menggunakan formulir permohonan pada aplikasi di portal pelayanan informasi perizinan di bidang kehutanan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersyaratkan rekomendasi dan/atau dokumen lain dari instansi teknis terkait, maka pemohon harus menyampaikan secara manual, surat permohonan, rekomendasi dan /atau dokumen lain yang dipersyaratkan kepada Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id