Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN SECARA ONLINE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menunjuk Sekretaris Jenderal untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan untuk memperoleh serta melakukan pencabutan Hak Akses. (2) Sekretaris Jenderal melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan, penolakan, atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro Umum atau pejabat yang ditunjuk. (3) Penerbitan persetujuan Hak Akses paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b secara lengkap dan benar. (4) Penerbitan penolakan Hak Akses paling lambat10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan disertai dengan alasan penolakan. (5) Persetujuan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) ditemukan data yang tidak benar.
Koreksi Anda