Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
(1) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diperoleh dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Pemohon mendaftar melalui http://lpp.dephut.go.id dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap dan benar serta menyampaikan hasil pencetakan kepada petugas pelayanan informasi perizinan; dan
b. Pemohon harus menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dalam bentuk soft copy dengan menunjukkan dokumen asli yang masih berlaku.
(2) Dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / KTP / Akta Pendirian; dan
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan validasi oleh petugas pelayanan informasi perizinan.
(4) Data dalam formulir dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal, baik sebelum maupun setelah penerbitan persetujuan Hak Akses.
Koreksi Anda
