Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN SECARA ONLINE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diberikan kepada Pemohon yang telah memiliki Hak Akses.
Koreksi Anda