Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diberikan kepada Pemohon yang telah memiliki Hak Akses.
Koreksi Anda
