Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PERIZINAN DI BIDANG KEHUTANAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan informasi perizinan di bidang kehutanan secara bertahap dilakukan dengan sistem elektronik melalui Portal layanan permohonan perizinan.
(2) Portal layanan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nama domain http://lpp.dephut.go.id.
(3) Jenis-jenis perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
