Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: 6188/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda